Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Jimbaran merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Jimbaran. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan oleh Notaris Kecamatan Jimbaran pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kecamatan Jimbaran
SK Wali Kecamatan Jimbaran tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Jimbaran periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kecamatan Jimbaran yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Jimbaran.
Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Jimbaran berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Jimbaran dengan kedudukan di Kecamatan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Jimbaran.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Jimbaran dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kecamatan Jimbaran di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kecamatan Jimbaran tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kecamatan Jimbaran adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Jimbaran.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Jimbaran.
KOWANI Kecamatan Jimbaran sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan oleh Wali Kecamatan Jimbaran melalui Surat Keputusan.