Legalitas KOWANI Kecamatan Jimbaran

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Jimbaran sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Jimbaran.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Jimbaran merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Jimbaran. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Jimbaran
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Jimbaran.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan oleh Notaris Kecamatan Jimbaran pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Jimbaran

Surat Keputusan Wali Kecamatan Jimbaran

SK Wali Kecamatan Jimbaran tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Jimbaran periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Jimbaran

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Jimbaran yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Jimbaran.

2024Kesbangpol Kecamatan Jimbaran

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Jimbaran berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Jimbaran dengan kedudukan di Kecamatan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Jimbaran.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Jimbaran dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Jimbaran di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Jimbaran tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Jimbaran dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Jimbaran berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Jimbaran adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Jimbaran.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Jimbaran.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Jimbaran sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Jimbaran sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Jimbaran disahkan oleh Wali Kecamatan Jimbaran melalui Surat Keputusan.